Rabu, 24 April 2024

Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya Membantah Minta Uang Rp1,3 Miliar untuk Memutus Perkara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penyegelan ruangan hakim di PN Surabaya. Foto: Humas PN Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) malam, menetapkan Itong Isnaeni Hidayat Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap bersama Hamdan seorang Panitera Pengganti.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK, Kamis (20/1/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Nawawi yang pernah berkarier sebagai hakim mengaku sangat prihatin atas adanya kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.

Di tengah keterangan pers, Itong yang ada di ruangan dengan rompi oranye dan tangan terikat tiba-tiba membantah apa yang diucapkan Komisioner KPK.

Menurutnya, semua yang disampaikan Nawawi omong kosong. Karena, dia merasa tidak pernah menerima uang suap seperti yang disangkakan Komisi Antirasuah.

“Apa yang disampaikan tidak benar! Semuanya mengada-ada. Saya tidak ada menerima uang,” ucapnya sambil membalikkan badannya ke arah Pimpinan KPK.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), hari Rabu (19/1/2022), di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan Satgas KPK sesudah menemukan indikasi adanya transaksi pemberian uang di area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam OTT itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp140 juta yang diduga sebagai tanda jadi untuk memutus pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebanyak Rp50 miliar.

KPK mensinyalir Itong meminta uang Rp1,3 miliar kepada Hendro Kasiono pengacara PT SGP dengan perantara Hamdan, supaya keputusan di tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung sesuai pesanan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs