Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Oknum Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Situasi depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya pasca OTT KPK yang dilakukan kepada oknu PN Surabaya, Kamis (20/1/2022). Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung hari Rabu (19/1/2022), di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tiga tersangka korupsi masing-masing Itong Isnaeni Hidayat Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Hamdan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Hendro Kasiono pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka pemberi suap.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK, Kamis (20/1/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai pemberi; HK. Sebagai penerima HD dan IIH,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Satgas KPK sesudah menemukan indikasi adanya transaksi pemberian uang di area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam OTT itu, KPK menemukan uang Rp140 juta yang diduga sebagai tanda jadi untuk memutus pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebanyak Rp50 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, KPK mensinyalir Itong meminta uang Rp1,3 miliar dengan perantara Hamdan, supaya keputusan di tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung sesuai rikues pihak yang memberikan uang suap.

Nawawi menyebut, Hendro selaku pengacara sering berkomunikasi lewat sambungan telepon dengan Hamdan, dan menyebut uang pelicin penanganan perkara dengan istilah upeti.

Lalu, Hamdan selalu melaporkan hasil komunikasinya dengan pihak yang berperkara kepada Hakim Itong.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan, KPK juga mendalami dugaan adanya uang suap yang diterima Itong Isnaeni Hidayat dari perkara lain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan terancam jerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan terpisah di Jakarta selama 20 hari pertama, mulai tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2022.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs