Jumat, 26 April 2024

Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Yakin Pelayanan Setpres kepada Presiden Tetap Prima

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Heru Budi Hartono Kasetpres yang baru saja dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menyatakan pelayanan terhadap Presiden dan Ibu Negara yang merupakan tugas Sekretariat Presiden tetap berjalan baik sesuai standar yang berlaku.

Walau sekarang sudah menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dia yakin tidak ada kendala dalam menjalankan tugas sebagai Kasetpres.

“Per hari ini, ada Pak Deputi, Bu Deputi jadi tugas sehari-hari Pak Deputi Pak Bey, Bu Deputi Bu Rika untuk kegiatan sehari-hari memimpin rapat dan lain-lain. Tentunya ada hal-hal yang memang harus kami bertiga mengambil sebuah keputusan Bapak Presiden terkait dengan G20 itu nanti kami bersama Pak Deputi dengan Bu Deputi bisa secara virtual,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Bey Machmudin Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden mengatakan sistem birokrasi di Sekretariat Presiden sudah berjalan dengan baik.

Jadi, walau pun Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, pengambilan keputusan di Sekretariat Presiden bisa tetap dilakukan.

“Artinya, Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI itu bisa kami putuskan bertiga atau pun kalau perlu sekarang sudah serba virtual segala macam jadi tidak masalah. Semuanya bisa dikoordinasikan, bisa dibicarakan, bisa dikerjasamakan. Keputusan yang kami buat itu sudah atas nama Sekretariat Presiden. Jadi, tidak perlu kaku harus Pak Heru semua. Yang penting kecepatan mengambil keputusan tetap dilakukan dan kami sudah perhitungkan risiko-risikonya,” imbuh Bey.

Lebih lanjut, dia menuturkan pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI tidak menggangu tugas pokok Sekretariat Presiden.

Bey menjamin pelayanan kepada Presiden dan Ibu Negara akan berjalan sesuai standar yang ada dan tidak akan berubah dari sebelumnya.

“Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI tidak mengganggu pelayanan Bapak Presiden dan Ibu Negara, dan kami jamin tidak akan berubah. Kami sudah punya standar, jadi kami yakin tidak akan ada perubahan, jadi tidak perlu diganti,” sambungnya.

Seperti diketahui, tadi pagi Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, di Sasana Bakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2022.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs