Sabtu, 7 Desember 2024

Jaksa Hadirkan Rekam Medis untuk Jawab Pengacara MSAT Soal Bukti Surat Visum

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Kamis (25/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan rekam medis dalam sidang ke-14 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022) hari ini. Itu untuk menjawab pertanyaan pengacara MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, soal bukti surat visum yang direvisi.

Sebelumnya, pada sidang ke-13 yang digelar Jumat (9/9/2022) lalu, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli visum dan ahli pidana. Dari keterangan ahli visum, pengacara MSAT menyayangkan soal adanya surat hasil visum korban yang direvisi dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

I Gede Pasek Suardika Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT menerangkan, sepanjang sidang berlangsung, ahli visum yang merupakan dokter kandungan itu tidak bisa menjelaskan dasar dari perbaikan surat yang dilakukan. Terlebih, menurutnya visum dilakukan sekitar 2,5 tahun setelah kejadian.

“Visum Desember 2019, sedangkan kejadian katanya Mei 2017, selisih sekitar 2,5 tahun. Visum jadi ada 2019 dan 2018. Totalnya ada 3. 2018 ini laporan orang lain yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tidak cukup bukti, tapi dimasukkan dalam lampiran bukti. 2019 ada dua, yang satu direvisi ditambah surat pernyataan dua yaitu bermaterai dan tidak. Ini kita kejar mana duluan surat pernyataan atau perbaikan visum dibilang lupa,” ujar I Gede Pasek usai sidang ke-13, Jumat lalu.

Gede menambahkan, bukti visum ini penting karena dari seluruh saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, dinilainya jika mayoritas bukan saksi fakta.

“Visum isi alat bukti surat yang penting. Kalau alat bukti saksi mayoritas cerita dari katanya dan hanya sedikit saksi fakta. Itu pun muncul tiga waktu peristiwa berbeda. Tinggal satu lagi peristiwa akan kita uji. Surat ini penting, kita kejar agar valid,” imbuhnya

Sementara itu Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU membenarkan bahwa ada kelalaian dokter terkait visum.

“Jadi keterangan ahli dokter itu memang ada kekalalaian saat buat visum, dia koreksi itu. Dia menjelaskan yang betul (adalah) yang dia koreksi. Senin akan menghadirkan rekam medis sesuai perintah majelis hakim, agar memperkuat pembuktian keterangan ahli hari ini,” timpal Firdaus.

Meski demikian, Firdaus memastikan kelalaian atau kekeliruan itu tidak menyangkut soal hasil visum, melainkan hanya kesalahan pengetikan surat.

“Kita kan hadirkan rekam medis yang menbuktikan betul atau tidak, ada kelalaian dia. Kekeliruan yang dimaksud, lalai. Tapi tidak bisa disampaikan apa. Kembali ke rekam medis catatan tangan pada saat menyerahkan ke petugas admin ada kekeliruan pengetikan,” tuturnya lagi.

Selain saksi ahli visum, jaksa juga menghadirkan saksi ahli pidana. “Ahli pidana ini salah satu ahli yang kita hadirkan. Ada beberapa yang kita hadirkan nanti. Dia memperkuat pendapat aja berdasarkan ilmunya. Hanya pendapat dia terkait pertanyaan-pertanyaan,” pungkasnya. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
24o
Kurs