Kamis, 28 Maret 2024

Pengacara MSAT Sayangkan Hadirnya Dua Saksi di Luar Surat Dakwaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, Senin (5/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang ke-12, lanjutan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Senin (5/9/2022) hari ini, kembali menghadirkan dua saksi. Pengacara MSAT selaku terdakwa pencabulan menyayangkan hadirnya dua saksi tersebut, yang sebelumnya tidak tercantum dalam surat dakwaan.

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT mengatakan, kedua saksi yang hadir dalam sidang lanjutan hari ini tidak mendengar, melihat, dan ada di lokasi kejadian dugaan pencabulan.

“Dua orang ini tidak ada dalam surat dakwaan, tapi ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan mereka tidak pernah dipanggil penyidikan, tapi langsung didatangi di tempat kerjanya untuk di-BAP,” kata Gede.

Menurut dia, dari 16 saksi yang dihadirkan untuk dimintai kesaksian, terkait dua peristiwa dugaan pencabulan dalam surat dakwaan, baru lima saksi yang dinilai sesuai.

“Ada yang terstruktur menyambung antara korban, dua yang masuk inteeview, dan dua kemarin, jadi lima. Itu satu peristiwa. Peristiwa yang kedua belum terukur sama sekali, karena tidak ada saksi tambahan yang dihadirkan, setidaknya minimalnya ada tiga. Kami minta pada majelis hakim, hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ahmad Jaya Muhidin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, tim JPU mengatakan, kesaksian dua orang yang dihadirkan ini, bisa memperkuat BAP. “Keterangannya mendukung BAP. Mendukung pembuktian dan bersesuaian dengan keterangan saksi lain. Keduanya mantan santri, salah satunya ada hubungan dengan korban,” katanya.

Ahmad Jaya Muhidi Kasi Pidum Kejari Jombang, tim JPU, Senij (5/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sementara itu, Tengku Firdaus Kajari Jombang membenarkan jika dua saksi yang hadir tidak ada dalam surat dakwaan. Tapi menurutnya, itu tidak masalah selama keterangan yang diberikan sesuai memperkuat dakwaan.

“Tidak menjadi masalah selama keterangan para saksi bersesuaian, dia akan menjadi alat bukti petunjuk. Saksi-saksi yang kita hadirkan sebelumnya juga tidak semua ada di dalam surat dakwaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi suarasurabaya.net secara terpisah.

Untuk diketahui, rencananya ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Namun tiga di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Kamis (8/9/2022). (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs