Selasa, 23 April 2024

JE Terdakwa Kekerasan Seksual di Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Agus Rujito Kajari Batu sekaligus tim JPU usai sidang tuntutan JE, Rabu (27/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang tuntutan terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022), berlangsung hampir tiga jam. Dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut JE dengan hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

Terlihat baik tim Kuasa Hukum JE mau pun JPU sudah hadir dan masuk ruang sidang sebelum pukul 10.00 WIB, sampai akhirnya menutup pintu ruangan sidang. Bahkan, sekitar pukul 11.25 WIB, saat sedang skors (penghentian sidang sementara) kelima Kuasa Hukum JE dan seorang JPU keluar ruang sidang menuju ke kamar mandi.

Sidang sendiri selesai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan keterangan hasil sidang disampaikan langsung oleh Agus Rujito Kajari Batu di depan ruang sidang.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwa juga dituntut dengan pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623,” ujar Agus pada awak media usai sidang tuntutan .

Sementara itu, Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE yang didampingi tim kuasa hukum lainnya, enggan menanggapi soal tuntutan 15 tahun penjara yang dibacakan JPU.

“Nanti kita akan sampaikan dalam nota pembelaan. Persidangan bukan mencari benar dan tidak, tapi keadilan,” kata Hotma.

Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE saat diwawancara media, Rabu (27/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Selanjutnya sidang JE dengan agenda pledoi akan digelar minggu depan. Ketika ditanya soal pernyataannya di podcast Deddy Corbuzier, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap JE merupakan rekayasa para korban, Hotma hanya menjawab singkat, dan akan menunjukkan semua bukti dalam persidangan.

“Tidak mau komentar, nanti akan kita buka semua bukti-bukti yang kita miliki. Ini baru tuntutan, tunggu putusannya,” ujarnya singkat.

Diketahui sidang tuntutan yang sempat ditunda pada Rabu (20/7/2022) minggu lalu, dilanjutkan pada Rabu hari ini di ruang yang sama, yakni Ruang Cakra PN Malang mulai pukul 10.00 WIB. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs