Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keterangan saksi a de charge atau yang meringankan MSAT saling mematahkan. Sementara saksi testimonium de auditu yang dihadirkan JPU, yakin bisa dipakai.
Itu diungkap Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU usai sidang replik, tanggapan jaksa terhadap pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).
Menurut jaksa, keterangan saksi a de charge yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu saling mematahkan di muka persidangan.
“Alat bukti yang kita hadirkan tidak hanya saksi saja, ada alat bukti surat, ada petunjuk, saksi, ahli, bersesuaian semua. Keterangan saksi yang kita hadirkan bersesuaian. Malah a de charge tidak bersesuaian, ada yang saling mematahkan. Saat pemeriksaan terdakwa malah menggugurkan saksi-saksi a de charge yang mereka ajukan,” kata Firdaus, Senin (24/10/2022).
Sementara dengan saksi testimonium de auditu (kesaksian yang didengar dari orang lain) yang dihadirkan jaksa, Firdaus yakin akan dipakai sebagai alat bukti persidangan. Meski secara KUHAP lemah. Namun, semua keterangan saksi itu sesuai dengan rangkaian peristiwa yang diceritakan saksi lainnya.
“Itu memang lemah kekuatannya. Tapi kalau memang bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain, maka dianggap sebagai keterangan saksi,” timpal Firdaus.
Alasan jaksa menghadirkan dan meminta saksi testimonium de auditu tetap dipakai, karena perbuatan pencabulan memang tidak ada saksi mata. Kronologi kejadian, hanya mampu diketahui korban dan pelaku.
“Karena setiap kali perbuatan asusila itu dilakukan, yang tahu perbuatan terdakwa itu pasti cuma saksi korban. Kalau ada saksi yang melihat pasti tidak akan terjadi perbuatan itu,” imbuhnya.
Seluruh saksi testimonium de auditu yang dihadirkannya, Firdaus yakin bisa meyakinkan hakim. Rangkaian cerita, salah satunya soal interview yang dilakukan MSAT pada korban juga betul diceritakan saksi.
“Bisa dipakai asal bersesuaian dengan peristiwa. Jadi memang saat perbuatan dilakukan tidak ada saksi yang melihat betul. Tapi kemudian keterangan saksi di testimonoum de auditu diceritakan terus rangkaian peristiwa itu jelas terang. Personal interview ada, interview dibagi beberapa kelompok ada,” tandasnya.
Sementara I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT membantah adanya anggapan bahwa keterangan saksi a de charge pihaknya saling mematahkan.
“Tidak, justru saling menguatkan. Yang lucu justru nama-nama (saksi) dalam dakwaan yang disebutkan korban tidak dihadirkan JPU. Kami harus susah payah menghadirkan. Justru saling menguatkan mangkannya dikesampingkan JPU. Kalau mematahkan, harusnya diambil JPU,” jawab Gede.
Diketahui rencana awal JPU menghadirkan 40 saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Namun, hanya sampai 16 saksi, kemudian langsung dilanjutkan saksi dari pihak kuasa hukum. JPU beralasan keterangan saksi yang hadir sudah cukup sebagai alat bukti.
Sidang kasus MSAT sudah sampai tahap replik yang dilaksanakan Senin (24/10/2022). Sementara pekan depan memasuki agenda duplik, baru kemudian putusan. (lta/iss/rst)