Sabtu, 20 April 2024

Kadiv Humas Polri Membantah Status Tersangka dan Penangkapan Irjen Ferdy Sambo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Antara

Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, status hukum Irjen Pol Ferdy Sambo belum tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinasnya, kawasan Jakarta Selatan.

Dalam keterangan pers, Sabtu (6/8/2022) malam, di Mabes Polri, Jakarta, dia juga membantah kabar penangkapan dan penahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

“Tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Menurut Dedi, Sambo baru terindikasi melakukan pelanggaran etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara, salah satunya pengambilan rekaman CCTV.

Dugaan pelanggaran kode etik itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Khusus yang dibentuk Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, terhadap 10 orang saksi dan bukti-bukti.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, Irjen Pol Ferdy Sambo, sore hari ini langsung diamankan di tempat khusus yang ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Inspektorat Khsuus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP. Oleh karenanya, pada malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Sebelumnya, Poengky Indarti Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, keterangan saksi dan bukti baru bisa mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J.

Sehingga, Bharada E bisa dikenakan pasal lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs