Rabu, 24 April 2024

KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Masa Angkutan Nataru 2021/2022

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Humas Daop 8 Surabaya

Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru, pihaknya tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kata Eva, pada periode tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta membatalkan sekitar 9.000 tiket perjalanan Kereta Api.

“Rincian pembatalan itu masing-masing di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek. Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan,” ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Kata dia, pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif tes PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

“Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3),” jelasnya.

Menurut Eva, proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama, atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank .

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas
– Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam.

2. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun
– Perjalanan di dampingi orang tua.
– Menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam.

KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs