Kamis, 18 April 2024

Kejari Mojokerto Beri Pengampunan Hukum ke Pelaku Pengeroyokan di Bawah Umur

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tersangka KR 18 tahun pelaku pengroyokon yang mendapat restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Seorang pelajar mendapatkan restorative justice (RJ) atau pengampunan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kini, pelaku yang masih berusia pelajar kelas 12 ini telah bebas setelah sebelumnya melakukan pengeroyokan anak sebayanya.

Pemberhentian kasus pengeroyokan yang melibatkan dua pemuda dari dua perguruan silat, masing-masing KR (18 tahun) sebagai tersangka dan AA (17 tahun) ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/03/2022).

Satu di antara pertimbangan jaksa menerapkan restorative justice terhadap kasus ini karena ada kesepakatan perdamaian dengan syarat secara terbuka antara korban dan pelaku.

Selain itu, pemberhentian kasus ini juga dengan harapan tidak ada lagi kasus yang bersinggungan antar perguruan silat di Kabupaten Mojokerto.Ditambah, pelaku yang sebelumnya terancam dengan pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak ini juga masih berstatus pelajar.

Gaos Wicaksono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, Restorative Justice (RJ) ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung, dan disertai pemenuhan syarat-syaratnya. Satu di antaranya ada perdamaian dari kedua belah pihak. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 24 Maret 2022 melakukan ekspose untuk permohonan atau usulan RJ dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum RI lewat via zoom.

Hasilnya disetujui untuk dilakukan RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan.

“Saat perdamaian memang sempat terjadi tiga kali perdamaian, sebab pihak korban meminta permohonan maaf secara terbuka di depan tokoh masyarakat dan penandatanganan saksi yang diinginkan korban,” terang Gaos.

Sementara itu, Ivan Yoko Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto mengaku, RJ kasus perlindungan anak baru pertama kali di Jawa Timur. Terlebih di Kejari Kabupaten Mojokerto baru pertama kali dilakukan di tahun 2022 ini.

“Ada banyak alasan, sehingga kita lakukan restorative justice terhadap kasus ini. Semua saling bersaudara, jangan ada lagi perselisihan perguruan silat di Mojokerto. Ini tujuan JPU melakukan RJ atas kasus yang disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kusnadi ayah korban AA berharap agar tidak ada lagi peristiwa perkelahian antar perguruan silat, hingga melibatkan anak-anak di bawah umur. Selain itu, Kusnadi minta agar dimasing-masing pengurus lebih menekankan kepada anggotanya untuk tidak melakukan penganiayaan lagi.

“Saya pribadi, sebagai orang tua ini bisa instropeksi diri. Begitu juga dengan oknum perguruan bisa membuat (anggotanya) tidak mengulangi lagi kejadian pengeroyokan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Khoirul Ramadani pelaku, bermula saat ngopi bareng di wilayah Pacet. Saat asyik nongkrong kemudian berpapasan dengan Ahmad Abdullah Syakir korban, sekitar pukul 18.30 WIB pada Minggu, 2 Januari 2022.

Terjadilah percekcokan di antara mereka hingga perkelahian, di mana korban dikeroyok oleh dua orang. Merasa tidak terima, korban kemudian melakukan pelaporan ke polisi pada Senin, 3 Januari 2022.

Kedua pengeroyok berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 8 Januari 2022. Satu tersangka lainnya yang juga anak-anak dan sudah di dispersi di kepolisian.(wld/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs