Jumat, 19 April 2024

Kepada Hendra Kurniawan, Sambo Mengaku Tak Tembak Yosua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: tangkapan layar

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak mengakui melakukan penembakan terhadap Yosua.

Sambo justru membuat skenario kalau Yosua meninggal karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan atas Hendra Kurniawan bekas Karo Paminal Propam Polri yang menjadi terdakwa obstruction of justice (menghalangi penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mengatakan, di hadapan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali dan Kombes Agus Nurpatria, Ferdy Sambo mengaku telah menghadap pimpinan (Polri).

Saat menghadap pimpinan Polri tersebut, Sambo mengaku tidak menembak Yosua, sebab kalau menembak bisa fatal kena kepala Yosua karena pegangannya kaliber 45.

“Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yaitu “Kamu nembak nggak Mbo?” dan Sambo menjawab “Siap, tidak Jenderal”. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah? Pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya atau jebol karena senjata pegangan saya kaliber 45,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, menurut Jaksa, Ferdy Sambo minta kepada Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk memproses kasusnya di TKP Duren Tiga saja, dan yang Magelang tidak perlu.

“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP. Keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan,” jelas Jaksa.

“Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan. Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” imbuh Jaksa.

Kata Jaksa, karena kasusnya berawal dari pelecehan, Sambo minta pemeriksaannya nanti di Biro Paminal Propam Polri saja supaya tidak gaduh.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Juli Tahun 2022 sekira pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat, Hendra Kurniawan di telepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan “Bro untuk pemeriksaan sanksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya biar tidak gaduh” Karena ini menyangkut mbakmu masalah pelecehan,” ungkap Jaksa.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs