Selasa, 19 Maret 2024

Komisi III DPR Dorong Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Tidak Berhenti di Enam Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Rizky suarasurabaya.net

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI medukung penuh upaya Polri dalam mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Secara khusus, politikus Partai NasDem itu meminta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut sampai tuntas, dan tidak berhenti sesudah menetapkan enam orang tersangka.

“Sesegera mungkin berkelanjutan dan jangan berhenti sampai di enam orang saja tersangkanya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022), di Jakarta.

Lebih lanjut, Sahroni juga mendorong penonaktifan Anggota Polri dan TNI yang terindikasi terlibat dalam tragedi hari Sabtu (1/10/2022).

Menurutnya, penonaktifan itu penting untuk mempercepat proses pengusutan.

“Semua anggota Polri dan TNI yang bertanggung jawab harus dinonaktifkan. Jadi yang di bawah sampai atas semua nonaktifkan dulu,” tegasnya.

Sahroni menambahkan, tragedi Kanjuruhan yang tercatat sebagai sejarah kelam dunia sepak bola jangan sampai terulang lagi di masa mendatang.

Seperti diketahui, Penyidik Polri sudah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, terdiri dari tiga warga sipil, dan tiga Anggota Polri.

Masing-masing, Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Abdul Hari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Liga 1 Arema versus Persebaya, dan Suko Sutrisno Security Officer.

Ketiga tersangka dari unsur sipil terancam jerat Pasal 359, dan/atau Pasal 360, dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKBP Hasdarmawan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, dan AKBP Bambang Sidik Achmadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Ketiga polisi yang jadi tersangka itu terancam jerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Dalam konferensi pers, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri mengatakan, Tim Penyidik Polri masih bekerja beriringan dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta.

Dia menegaskan, pelaku pelanggaran etik dari kepolisian dan pelaku pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
31o
Kurs