Jumat, 19 April 2024

Komnas PA: Hari Anak Nasional Momentum Tepat Perkuat Sistem Perlindungan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Anak sedang bermain. Foto: Antara

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut, Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat sistem perlindungan guna mendukung pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat sistem perlindungan anak sebagai bentuk proteksi bagi anak-anak Indonesia,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (16/7/2022) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki berbagai peraturan atau payung hukum guna melindungi anak-anak Indonesia. Kendati demikian, sistem perlindungan harus terus diperkuat guna memberikan proteksi yang menyeluruh.

“Dengan sistem perlindungan yang menyeluruh dan terus diperkuat, diharapkan penyelenggaraan perlindungan anak akan makin terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif dan sistemik,” ujarnya.

Diharapkan juga payung hukum tersebut akan mendukung tumbuh kembang anak dengan baik, serta aman dari segala tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau perlakuan salah lainnya, guna mewujudkan generasi emas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Selain itu, sistem perlindungan anak tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi dan menindaklanjuti akar dari segala masalah itu. Sistem ini sendiri, terdiri dari sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga.

Arist menjelaskan, bahwa komponen sistem perlidungan secara menyeluruh tersebut meliputi layanan primer, layanan sekunder dan layanan tersier.

Layanan primer, contohnya adalah melakukan harmonisasi produk hukum yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat secara menyeluruh dalam pengasuhan anak dan memastikan kesejahteraan anak.

Sementara layanan sekunder, contohnya adalah mengidentifikasi atau deteksi dini terhadap anak-anak yang rentan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, perlakukan salah dan penelantaran.

Terakhir, layanan tersier contohnya adalah melakukan identifikasi dan penerimaan pengaduan atau laporan. (ant/des/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs