Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pimpinan KPK mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim sebagai tersangka korupsi bersama tiga orang lainnya, Kamis (15/12/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Foto:YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima uang suap pengelolaan dana hibah.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi yang sama.

Yaitu, Rusdi Staf Ahli Sahat Tua, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Pengumuman itu disampaikan Johanis Tanak Wakil Ketua KPK, Kamis (15/12/2022) malam, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Johanis menjelaskan, Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

KPK mensinyalir ada kesepakatan antara Sahat Tua dengan Abdul Hamid.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Atas sangkaan penerima suap, Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11

Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat sebagai tersangka penyuap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan KPK yang tersebar di area Jakarta, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Seperti diketahui, Rabu (14/12/2022), para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dari serangkaian operasi penindakan hukum itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura, yang nilainya sekitar Rp1 miliar.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs