Minggu, 28 April 2024

KPPU Lakukan Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, minyak goreng. Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus kartel minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng sawit.

Penyelidikan berlangsung selama 60 hari terhitung mulai 30 Maret 2022.

Gopprera Panggabean Direktur Investigasi KPPU mengungkapkan, dari tanggal 30 Maret sampai 21 April 2022, baru empat perusahaan terduga kartel minyak goreng yang memenuhi panggilan.

“Empat perusahaan produsen minyak sawit yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan yaitu PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Sedangkan PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya, sampai hari ini belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

KPPU menjadwalkan ulang pemanggilan PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya pekan depan bersama PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.

Goppera menambahkan, pihaknya menemukan tiga perusahaan yang cenderung tidak kooperatif dalam penyelidikan, masing-masing PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya dan PT Sinar Alam Permai (produsen minyak sawit).

“KPPU sudah mengirim surat panggilan kedua kepada tiga perusahaan yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurut Goppera, kalau pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan tidak memenuhi maksimal tiga kali, KPPU bisa menyerahkan berita acara penolakan untuk diperiksa kepada penyidik, kemudian langsung berlanjut ke proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekadar informasi, KPPU menggelar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng merespons lonjakan minyak goreng sawit dalam beberapa bulan terakhir.

Selain mahal, pasokan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah juga mengalami kelangkaan.

KPPU mengimbau pihak yang terkait proses penyelidikan bersikap kooperatif, memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, serta tidak menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses pengusutan.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs