Sabtu, 5 Oktober 2024

Kuasa Hukum MSAT: Saksi Mengadu ke Hakim, Dapat Intimidasi di Ruang Jaksa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suparno Humas PN Surabaya, Jumat (2/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kuasa hukum MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santiwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, menyebut bahwa saksi mengadu ke hakim usai diintimidasi di ruang jaksa hari ini, Jumat (2/9/2022). Jaksa mengaku tidak mengetahui kejadian itu.

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT mengatakan, satu di antara dua saksi yang diperiksa hari ini mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi di ruang jaksa.

“Tadi saksi kedua menyampaikan keberatan di sidang, yang pertama tidak. Yang kedua menyampaikan, merasa tidak nyaman kalau ada seseorang yang masuk ke ruang tunggu itu menterror dia agar cepat-cepat ngurus apalah di situ dan sebagainya. Merendahkan posisi pondok, sebagai alumni pondok dia merasa tidak nyaman dan mengganggu pikiran dia saat bersaksi,” kata I Gede Pasek, Jumat (2/9/2022).

Sementara Tengku Firdaus Kajari Jombang sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mengetahui soal perlakuan intimidasi yang dimaksud korban.

“Kita (jaksa) tidak tahu kan di ruangan sidang. Kita tanya siapa (yang melakukan intimidasi) juga dia tidak tahu,” timpal Firdaus.

Tapi menurut Firdaus, itu tidak mengganggu saksi saat menyampaikan keterangannya di ruang sidang. Aduan itu, lanjutnya, justru diungkap seusai sidang digelar.

“Selesai sidang, hakim nanya ada hal lagi yang mau disampaikan? Akhirnya ngomong tadi. Saksi yang dimaksud tidak menyampaikan apa-apa di persidangan. Saksi menjelaskan secara bebas kok di persidangan,” papar Firdaus.

Terlepas benar tidaknya kejadian itu, Firdaus menilai, dari keterangan saksi pada hakim, bukan tindakan intimidasi.

“Kalau saya menilai, bukan intimidasi itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya. Tapi saya tidak tahu benar atau tidak itu. Info yang disampaikan saksi hanya sepihak,” tegasnya.

Terlebih, saksi yang menyampaikan pada hakim itu, lanjutnya, mengadukan intimidssi yang terjadi pada saksi satunya.

“Kalau memang saksi tersebut merasa terintimidasi pasti dia sampaikan di persidangan. Kok saksi lain yang menerangkan saksi tersebut terintimidasi. Ini yang jadi pertanyaan kami,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Suparno Humas PN Surabaya mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dugaan intimidasi saksi yang terjadi di ruang jaksa. Tapi, mulai sidang berikutnya saksi akan dipindah ruangan.

“Kalau itu, sampai sekarang belum dapat informasi. Sidang berikutnya saksi tidak boleh gabung dengan kejaksaan di ruang jaksa. Saya pindah di sini semua,” ujarnya sambil menunjuk salah satu ruangan Kantor PN Surabaya. (lta/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
30o
Kurs