Kamis, 2 Mei 2024

Lemkapi: Kasus Ferdy Sambo Harus Jadi Bahan Introspeksi Polri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri dan jajarannya saat mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dr. Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), mengharapkan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka penembakan sesama polisi, agar menjadi bahan introspeksi bagi jajaran polri.

“Atas peristiwa yang banyak mendapat sorotan publik itu, kami mengajak agar menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi buat seluruh jajaran sehingga tidak ada lagi perkara serupa pada masa mendatang,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022) dikutip Antara.

Dalam situasi seperti ini setelah kasus Ferdy Sambo terbongkar, Edi meminta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri, demi Polri yang semakin baik.

“Kami ajak seluruh jajaran Polri meningkatkan kinerja, pelayanan dan profesionalisme di tengah masyarakat. Insya Allah, Polri akan semakin baik dan dipercaya masyarakat,” kata pakar hukum Kepolisian itu.

Edi juga tidak meyakini adanya isu perlawanan kubu Ferdy Sambo, setelah jenderal bintang dua ini menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan terancam dengan hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.

“Justru, seluruh jajaran Polri solid. Hasil pemantauan kami, seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 470 ribu sangat solid mendukung Kapolri,” katanya.

Edi juga meminta Polri agar segera menyelesaikan kasus Ferdy Sambo sampai tuntas dan menindak seluruh anggota yang terbukti membantu kejahatan ini.

Sebelumnya, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya “menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara (TKP)” oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum untuk mengambil alih penanganan perkara.

Sementara itu, Polri telah menahan Fredy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 16 polisi termasuk dua jenderal saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam, atas kasus pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. Setidaknya 25 personel lain juga terancam dibawa ke sidang kode etik dan disiplin. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs