Rabu, 24 April 2024

Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Suap Rp11,259 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan atau gratifikasi atas terdakwa Rochard Louhenapssy mantan Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanusa Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon pada Kamis (29/9/2022). Foto: Antara

Richard Louhenapessy (67) mantan Wali Kota Ambon didakwa tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.

“Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon,” kata tim JPU KPK, Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis (29/9/2022).

Melansir Antara, penjelasan tim JPU KPK disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faizal ketua majelis hakim Tipikor Ambon dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum KPK.

Terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andrew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

“Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.

Misalnya, Enrico Mattitaputy Kadis PUPR Pemkot Ambon, sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Fahmi Salatalohy Kadis Pendidikan Rp150 juta, Roberth Silooy Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Rp50,2 juta, dan Izaak Jusac Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Robert Sapulette Kadishub Kota Ambon.

Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

“Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon,” ujar tim JPU KPK.

Misalnya, dari Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Maria Chandra Pical Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Petrus Fatlolon Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri sebesar Rp100 juta.

Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

“Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II,” papar JPU KPK.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz tim penasihat hukum terdakwa tidak menyatakan eksepsi atas surat dakwaan tim JPU KPK sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Usai persidangan terdakwa Richard dan Andrew, majelis hakim tipikor serta tim JPU KPK yang sama juga menggelar sidang perdana atas terdakwa Amri selaku oknum pelaku pemberi suap dalam perkara tersebut.(ant/gat/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs