Selasa, 30 April 2024

Masuk Daftar Berisiko Tinggi, Tiga Marketplace Populer Masuk Pengawasan Pemerintah AS  

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi. Belanja daring.

Tiga marketplace populer, yakni Tokopedia, Bukalapak dan Shopee masuk dalam daftar Notorious Markets List 2021 atau perusahaan yang dipantau Pemerintah AS karena diduga menjual barang palsu alias bajakan.

Menanggapi persoalan tersebut Budi Primawan Wakil Ketua Umum Experienced Corporate Communications & Public Affairs Practitioner. Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) saat dihubungi Radio Suara Surabaya mengatakan sejak bulan Februari sekitar minggu lalu Perwakilan Kementerian Perdagangan AS sudah mengeluarkan laporan  Notorious Markets List 2021.

“Ini merupakan daftar pasar-pasar yang dianggap berisiko tinggi sebagai tempat jual beli barang barang palsu atau barang bajakan memang ada ecommerce Indonesia yang masuk dalam list tersebut,” jelasnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya,Jumat(25/2/2022).

Budi juga menjelaskan tidak hanya marketplace saja tapi juga pasar fisik juga termasuk di list tersebut, dan tercatat ada beberapa negara termasuk Indonesia yang dipandang oleh pemerintah Amerika mempunyai risiko tinggi  adanya barang palsu atau barang bajakan.

Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika dan laporan ini lebih mendukung pemilik di Amerika yang produknya dibajak atau dipalsukan.

“Mereka di sini membantu berkoordinasi dengan pemerintah setempat termasuk pemerintah kita untuk melihat bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pengamanan ataupun fasilitasi dari pemilik  yang punya keluhan terkait dengan pembajakan ini. Jadi lebih koordinasi memberikan laporan, dari laporan ini jadi bahan diskusi dengan pemerintah setempat,” kata dia.

Di Indonesia kata Budi juga ada  Intelecctual Property Right (IPR) yang dibentuk Kemenkumham bekerjasama dengan Bareskim dan Badan POM untuk lebih meningkatkan kerjasama antar stakeholder untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) atau property right.

Pemerintah Amerika lanjut Budi, dalam kasus ini lebih menekankan pada risikonya, sehingga bentuk kerjasama apa yang bisa ditingkatkan.

“Intinya kita di asosiasi e-commerce  punya komitmen sebisa mungkin bagaimana memperkuat perlindungan  bagi pemegang merek bahkan sekitar bulan Oktober juga ada deklarasi bersama Kemenhum, bahwa  kami dan asosiasi serta para anggota berkomitmen  selalu mencari cara  memperkuat  perlindungan Haki beserta langkah-langkah apa yang harus kita ambil,” tegasnya. (man/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs