Sabtu, 20 April 2024

Menkominfo: Pemblokiran Judi Online Berdasarkan Hasil evaluasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI saat memberikan pernyataan terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Antara

Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, menegaskan proses pemutusan akses atau blokir situs perjudian daring yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi.

“Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut, yakni sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian, dan kedua sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia,” kata Menkominfo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa (2/8/2022), yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

Menkominfo menjelaskan 15 Sistem Elektronik tersebut, adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny menambahkan, sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

“Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali,” jelas Johnny.

Menkominfo menegaskan, meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, akan dilakukan tindakan administratif.

“Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses,” tegas dia.

“Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu),” imbuhnya.

Sama halnya soal pendaftaran, Johnny mengatakan proses pemblokiran juga melalui sejumlah tahapan.

“Yang penting, hasil akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang. Dan ini (pendaftaran PSE) bukan yang terakhir, karena ruang digital berkembang sangat dinamis dan cepat,” pungkasnya.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs