Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) menyerahkan penyelidikan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat menanggapi dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“(Penyelidikan) kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Raja Juli dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Gunung Bromo, Minggu (9/8/2026).
Raja Juli menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus komitmen untuk menindak pihak yang terbukti melakukan aktivitas terlarang hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya dilansir dari Antara.








