Jumat, 26 April 2024

Menteri ESDM: Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara dan Denda Rp60 Miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbincang dengan salah satu konsumen BBM saat meninjau SPBU di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Minggu (10/4/2022). Foto: HO Kementerian ESDM

Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (17/4/2022) mengatakan, sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Antara.

Arifin menjelaskan, pihaknya akan mensosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka, agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi, karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.

“Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” kata Arifin.

Ia memastikan bahwa pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi, sehingga masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya, agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs