Jumat, 29 Maret 2024

Menteri PUPR: Tidak Ada Pintu Darurat di Stadion Kanjuruhan untuk Penonton

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Basuki Hadimuljono Menteri PUPR (kiri) dan Zainudin Amali Menpora (kanan) saat meninjau Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022). Foto: Istimewa

Usai Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa, Joko Widodo Presiden memberikan instruksi kepada Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan audit semua stadion yang digunakan kompetisi liga. Termasuk Stadion Kanjuruhan.

Usai melakukan audit di Stadion Kanjuruhan, Basuki menyampaikan ada beberapa catatan rekomendasi yang berkaitan dengan faktor keselamatan di stadion tersebut. Salah satunya tidak tersedia pintu darurat yang bisa diakses pentonton apabila terjadi situasi genting.

“Tidak ada pintu darurat, yang ada pintu servis. Enam pintu untuk ambulans atau pemadam itu ada. Tapi tidak bisa diakses oleh penonton yang ada di tribun. Walaupun pintu servis itu besar tetap tidak bisa diakses penonton,” ujar Basuki di Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Dalam agenda audit hari ini, Menteri PUPR bersama komite yang terdiri dari berbagai pakar menyampaikan ada tujuh catatan rekomendasi. Tiga di antaranya berkaitan dengan keselamatan penonton, termasuk pintu darurat.

Catatan rekomendasi yang berkaitan dengan keselamatan antara lain, evaluasi terhadap tangga tribun ekonomi. Kata Basuki tidak tersedia tangga untuk akses penonton di tribun tersebut. Mereka langsung diarahkan ke tempat duduk tanpa single seat.

Kemudian, terkait dengan jenis-jenis pintu yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Ada pintu dorong atau harmonika dan juga pintu yang mengayun. Pintu tersebut terlalu dekat dengan akses tangga dari tribun penonton.

“Untuk pintu, pada saat orang turun dari tangga itu langsung menuju pintu. Sehingga, dalam kondisi panik dan mungkin gelap, kemungkinan jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standar,” ujar Menteri PUPR itu.

Sementara itu empat hasil evaluasi lainnya berkaitan dengan penerangan, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.

Evaluasi Kementerian PUPR hari ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.

“Selain itu juga mengacu pada FIFA Stadium Guideline. Itu yang kami pakai untuk mengevaluasi stadion ini,” ujarnya.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs