Kamis, 18 April 2024

Pelaku Curanmor di Surabaya Mengaku Butuh Waktu Empat Detik untuk Bobol Motor

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo (kiri) waktu menanyai pelaku curanmor F (kanan) di Mapolsek Asemrowo, Surabaya, Senin (7/11/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (motor) bernama Febriyanto kepada polisi mengaku hanya butuh waktu empat detik untuk membobol rumah kontak motor dan menjarahnya dari sang pemilik.

Pernyataan Febri itu disampaikan oleh Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo. Kini pelaku diamankan oleh pihak Polsek akibat aksinya yang meresahkan warga.

“Paling lama dia mencuri hanya waktu empat detik. Pelaku sudah mencuri di enam TKP berbeda. Kalau di wilayah Polsek Asemrowo sudah dua kali,” ujar Kompol Hari di Mapolsek, Senin (7/11/2022).

Pelaku kelahiran tahun 2000 itu mengaku kalau belajar membobol rumah kontak motor kepada rekan-rekannya yang lebih dulu menjalankan aksi curanmor.

Waktu menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri, dia bersama rekannya inisial MS yang kini menjadi buronan kepolisian.

Sementara itu, terkait bagi hasil pencurian motor. F mendapat upah Rp1,2 juta dari hasil penjualan motor yang rata-rata senilai Rp2,5 juta.

Namun aksinya kini harus terhenti setelah melakukan pencurian motor di daerah Tambak Dalam Baru pada Minggu (4/9/2022) dan di Tambak Langon pada Senin (22/8/2022). Dua daerah itu masuk wilayah Polsek Asemrowo, Surabaya.

Pelaku akhirnya dibekuk polisi waktu berada di daerah Jembatan Merah pada Rabu (2/11/2022). Ternyata pelaku juga bekerja sebagai juru parkir di daerah tersebut.

“Pelaku ini dalam mengincar motor, melihat situasi di TKP yang sepi. Kalau pemiliknya tidak ada atau lengah, dia langsung melakukan aksinya,” imbuh Kapolsek Asemoro.

Berkaitan dengan maraknya aksi pencurian motor di Surabaya, Kompol Hari menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengamanan ganda ke motor pribadi.

Hari berkomitmen kalau pihaknya bakal menggelar patroli lebih ketat di wilayah hukumnya untuk meninimalisir aksi curanmor yang meresahkan warga.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(wld/gat/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs