Kamis, 25 April 2024

Pelaku Pembacokan di Jembatan Suroboyo Mengaku Tawuran karena Gabut dan Demi Konten

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MRS dan MFA, pemuda 18 tahun asal Surabaya, pelaku pembacokan di Jembatan Suroboyo saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka yang membacok salah satu pemuda hingga meningal dunia saat tawuran di Jembatan Suroboyo pada Minggu (22/10/2022) dini hari lalu.

Dalam pengakuannya, MRS (18) salah satu pelaku pembacokan mengaku kesal karena gengnya “Team Wokwok Kacaw” kalah tawuran dengan geng “Team Gukguk” beberapa waktu lalu.

Akhirnya, senjata tajam (sajam) jenis pedang yang sempat dilemparkan musuh pun dipakai lagi untuk balas dendam dengan membacok salah satu anggota geng “Team Gukguk” hingga meninggal dunia.

Selain kesal, MRS dan anggota “Team Wokwok Kacaw” lainnya yang ikut diamankan Polisi mengaku jenuh dan melakukan tawuran itu demi mengisi konten sosial media Instagram milik gengnya.

“(Pedang) dari musuh tawuran sebelumnya. Bukan (merampas), tapi disawatkan (dilempar pada para pelaku). Iya (konten sosmed), juga (motifnya) gabut (jenuh) malam hari,” kata MRS membenarkan pengakuannya pada awak media, Rabu (26/10/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Geng “Team Wokwok Kacaw” yang sudah dibentuk selama dua tahun terakhir itu menurut MRS, selain hanya berkumpul-kumpul, memang memiliki misi melawan kelompok atau geng lain. Seluruh anggotanya berasal dari gabungan tiga daerah, yaitu Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

“Melawan sama-sama gengnya. Kami dari Team Wokwok,” katanya lagi.

Tidak sendiri, aksinya dilakukan bersama sesama anggota geng “Team Wokwok Kacaw”, yakni MFA (18) dan AS (16) warga Surabaya sebagai otak pembacokan, yang ternyata juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polrestabes Surabaya. Ketiganya berhasil diamankan Polisi pada Senin (24/10/2022) dini hari di kediaman masing-masing.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (ita/bil/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs