Senin, 29 April 2024

Pemain Petasan Berusia Belasan Tahun, Kasatpol PP Surabaya: Mereka Belajar dari YouTube

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya saat mengedukasi remaja yang bermain petasan. Foto: Instagram SatpolPPSurabaya

Pemerintah Kota Surabaya intensif melakukan patroli pengamanan gabungan selama Bulan Ramadan 2022. Patroli itu dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB bersama TNI/Polri dan patroli khusus Satpol PP Tim Asuhan Rembulan dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam patroli yang dilakukan beberapa hari ini, tim gabungan sudah mengamankan petasan dan memberikan teguran lisan kepada pelanggar.

Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, dalam operasi yang dilakukan ditemukan pemain petasan rata-rata berusia belasan tahun dan belajar merakitnya dari media YouTube.

“Kita menemukan petasan kaleng spirtus dari anak umur 14 tahun. Kita tanya kamu membuatnya gimana, dia jawab saya buat dari YouTube pak. Saat ini zaman sudah cukup berkembang, anak-anak cukup pintar dan banyak media yang mengajarkan melalui YouTube,” kata Eddy saat dihubungi Suara Surabaya, Selasa (5/4/2022).

Para pelanggar tersebut diberi teguran lisan dan edukasi. Namun nantinya bila terus dilakukan pelanggaran, sanksi yang lebih tegas sudah menanti.

“Tadi malam kita kasih teguran sekaligus mengedukasi anak-anak bahwa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan Perda Kota Surabaya,” ujarnya.

Petasan berbagai jenis dan ukuran yang diamankan Satpol PP Kota Surabaya dalam patroli yang dilakukan selama Bulan Ramadan. Foto: Instagram SatpolPPSurabaya

Saat ini sebanyak belasan petasan spirtus telah diamankan di kantor Satpol PP Surabaya, namun kata Eddy jumlah ini belum termasuk yang diamankan oleh petugas patroli dari kecamatan.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui ada yang bermain petasan di wilayahnya menghubungi 112 Command Center Surabaya agar bisa segera ditindak.

Larangan bermain petasan ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 19 yang menyatakan orang atau badan dilarang membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan tanpa seizin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs