Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Rumuskan Formula untuk Mengatasi Masalah Pasokan Batu Bara Dalam Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilutrasi. Tambang batu bara. Foto: Pixabay

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, pemerintah melakukan sejumlah evaluasi terkait kebijakan ekspor batu bara.

Mulai kemarin sampai hari ini, Jumat (7/1/2022), Luhut mengadakan rapat khusus bersama Menteri BUMN, Direktur Utama PT.PLN, dan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI).

Dalam rapat itu, pemerintah berupaya menemukan solusi atas persoalan pasokan batu bara dalam kondisi darurat dan jangka panjang.

Pemerintah, kata Luhut, juga sudah menyiapkan formula baru untuk mengatasi krisis energi di Tanah Air, yang kemungkinan diumumkan kepada publik hari ini.

Menurutnya, krisis stok batu bara dalam negeri dalam jangka pendek sudah bisa teratasi. Dengan begitu, PLN tidak akan memadamkan listrik sekitar 10 juta pelanggan di Indonesia.

“Kami akan bahas dua pemenuhan sekarang dan nanti penyelesaian permanen. Yang sekarang itu sudah nggak ada masalah emergencynya sudah terlewati,” ujarnya di Jakarta.

Lebih lanjut, Luhut Pandjaitan bilang, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tentang larangan ekspor batu bara.

Sekadar informasi, PLN sebelumnya mengalami kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan nasional. Per tanggal 5 Januari 2022, PLN kekurangan sekitar 6,1 juta ton batu bara.

Merespon kondisi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan ekspor batu bara mulai tanggal 1 Januari dan berlaku sampai tanggal 31 Januari 2022.

Langkah itu diambil Kementerian ESDM akibat menipisnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN, dan juga milik independent power producer (IPP).

Menipisnya stok batu bara itu berpengaruh pada sekitar 20 PLTU dengan kapasitas daya 10 ribu Mega Watt. Angka itu setara dengan potensi pemadaman listrik sekitar 10 juta pelanggan PLN.

Terkait persoalan energi, kemarin Joko Widodo Presiden mengumumkan langkah tegas pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Presiden menyatakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam demi pemerataan, transparansi dan keadilan.

Perbaikan itu juga bertujuan mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs