Sabtu, 27 April 2024

Pemkot Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengesahkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (12/9/2022).

Di tempat terpisah, Sidharta Praditya Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.

Ia membeberkan, bahwa prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp5 juta,” jelasnya.

Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 78 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Sidharta juga menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali Nomor  78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” pungkasnya. (lta/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs