Kamis, 25 April 2024

Perkelahian dengan Sajam di Karanggayam karena Judi Burung Dara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kompol Muhammad Akhyar Kapolsek Tambaksari bersama pelaku perkelahian dengan senjata tajam di Karanggayam, Surabaya, Senin (10/1/2022). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Polisi mengungkap motif penganiyaan oleh MI (26 tahun) dalam perkelahian di Jalan Karanggayam Gang I Surabaya, Sabtu (8/1/2022) lalu. Pelaku ternyata kalah judi burung dara atau merpati.

Perkelahian yang mengejutkan warga Karanggayam Gang I itu terjadi Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB. MI yang membawa parang menganiaya Choirul Imron (44 tahun) warga Jalan Bogen Surabaya hingga luka parah.

CI terkapar bersimbah darah di depan bangunan Taman Kanak-Kanak di gang itu. Dia mengalami sejumlah luka sayatan pisau di bagian dahi, kepala, bahu, lengan, juga kakinya.

Kemarin, Kompol Muhammad Akhyar Kapolsek Tambaksari menjelaskan, polisi menangkap MI pelaku penganiayaan itu tidak sampai sejam setelah peristiwa tersebut.

“Hanya 30 menit setelah peristiwa, anggota unit reskrim Polsek Tambaksari mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kami lakukan proses pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.

Kompol Muhammad Akhyar Kapolsek Tambaksari menunjukkan barang bukti perkelahian dengan senjata tajam di Karanggayam, Surabaya, Senin (10/1/2022). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, akhirnya terungkap apa sebenarnya motif pelaku menganiaya korban. Pelaku yang kalah judi burung dara tidak terima ketika korban menagih uang taruhan.

“Jadi pelaku ini kalah taruhan judi merpati Rp300 ribu. Waktu itu korban menagih uang taruhan. Pelaku tidak terima. Mereka sempat cekcok. Lalu pelaku kalap dan membacok korban,” ujar Akhyar di Mapolsek Tambaksari, Senin (10/1/2021).

Akhyar mengatakan, sampai saat ini CI korban masih menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Atas penganiayaan yang dia lakukan, Akhyar memastikan polisi akan memproses pidana pelaku.

MI pelaku yang merupakan warga Surabaya yang tinggal di Jalan Gembong DKA akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti parang yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Selain itu, polisi juga akan menjadikan pakaian korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs