Jumat, 29 Maret 2024

Pimpinan DPR Minta Penculik dan Pencabulan Belasan Anak Dijerat dengan UU TPKS

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Legislator PDI Perjuangan itu menilai, pelaku sudah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Sehingga, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak, hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orang tuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” sambungnya.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan menambahkan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya.

Sekadar diketahui, Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang beraksi di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan DKI Jakarta.

Seorang penculik pria bernama Abbi Rizal Afif (28) pun berhasil ditangkap polisi pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Tertangkapnya pelaku ini bermula dari orangtua F (11), bocah korban penculikan asal Bogor yang melapor ke Polsek Kemang, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, polisi mendapati bahwa pelaku Abbi juga menculik sebanyak 10 orang anak asal wilayah DKI Jakarta.

AKBP Iman Imanudin Kapolres Bogor menjelaskan bahwa penangkapan Abbi masih berkaitan dengan kasus penculikan terhadap 10 korban anak asal Jakarta tersebut.

“Pelaku kami tangkap bersama 10 orang anak yang berhasil kita amankan. Masih terkait juga dengan kasus penculikan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” ungkap AKBP Iman, Kamis (12/5/2022).(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs