Sabtu, 27 April 2024

PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Kemenag Angkat Bicara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Muhammad Ali Faiq, Kasi Bimas Islam Kemenag Surabaya, Selasa (21/6/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kementerian Agama Kota (Kemenag) Surabaya angkat bicara mengenai viralnya berita di media sosial tentang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan beda agama beberapa waktu lalu.

Muhammad Ali Faiq, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Surabaya mengatakan, mengacu pada regulasi di Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Menurutnya, selama ini yang berlaku di Indonesia, pencatatan nikah untuk warga beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara agama selain Islam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Tapi (pencatatan) di Dispendukcapil pun agamanya sama, misal Kristen dengan Kristen. Kalau yang beda agama tidak ada yang mengatur,” kata Faiq saat ditemui suarasurabaya.net di Kantor Kemenag Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Namun ia mengakui tidak menutup kemungkinan adanya pernikahan beda agama di Indonesia, meski secara Undang-Undang tidak ada yang mengatur.

“Di luar negeri mungkin pelaksanaannya, atau bisa jadi secara KK/KTP agamanya diubah dulu, nikah, terus diubah lagi,” pungkasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan izin nikah beda agama oleh PN Surabaya tersebut, menurut Faiq ini bisa saja ditafsirkan akan berlaku bagi masyarakat Surabaya. Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajak beberapa pihak terkait seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Dispendukcapil Surabaya untuk diskusi bersama.

“Difasilitasi langsung oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Harapannya dari diskusi itu bisa muncul aturan baru,” imbuhnya.

Seperti diketahui berita ini ramai diperbincangkan warganet setelah RA, calon pengantin pria beragama Islam dengan pasangannya EDS yang beragama Kristen, mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022. Kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version