Jumat, 3 Mei 2024

Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN dengan Omset Miliaran Rupiah di Kampus Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya saat meminta keterangan kepada tersangka MJ bos sindikat joki ujian SBMPTN, Jumat (15/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tujuh orang tersangka sindikat joki masuk universitas melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan omset miliaran rupiah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing MJ (40 tahun) yang bertindak sebagai koordinator atau bos sindikat joki, kemudian RHB (23 tahun), MSN (34 tahun), ASP (38 tahun), MBBS (29 tahun), MSME (26 tahun), dan RF (20 tahun), perempuan warga Kalimantan.

Para komplotan itu ditangkap saat UTBK SBMPTN di Kampus UPN Veteran Jawa Timur pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Dalam melakukan praktik joki ini, harga yang harus dibayar oleh calon peserta ujian berkisar Rp100-400 juta.

Kepada polisi MJ mengaku sudah menjalankan bisnis joki SBMPTN sejak tahun 2020.

“Pada tahun 2020 kami meluluskan peserta sebanyak 41 orang dan mendapat untung senilai Rp2,5 miliar. Pada 2021 berhasil meluluskan 69 orang dengan untung Rp6 miliar,” kata MJ saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/7/2022).

MJ mengaku hanya menjalankan praktik ini di satu kampus sebagai lokasi ujian, namun telah meluluskan ratusan orang ke berbagai universitas di Indonesia.

Bos joki yang tidak memiliki latar belakang profesi apapun itu mengaku memiliki inisiatif ini setelah menjelajah dunia maya. Sistem kerja yang dia bangun juga hasil dari internet.

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian didalami kepolisian, dan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus.

Aksi sindikat ini terendus saat ada peserta ujian yang kedapatan membawa peralatan perekam, mikrofon, dan HP yang dikendalikan oleh sindikat joki ujian.

Dari hasil pengembangan juga ditemukan bahwa ada tersangka yang menggantikan peserta yang tidak hadir.

“Para tersangka ini cukup jeli saat menempatkan peralatan di baju yang telah dimodifikasi hingga tidak terdeteksi oleh alat scan saat memasuki ruangan. Para tersangka diketahui cara kerjanya saat digeledah dan penyelidikan,” imbuh Yusep.

Setelah berhasil menangkap beberapa tersangka di kampus, selanjutnya polisi melakukan pengembangan.

Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di sebuah rumah kontrakan di daerah perumahan yang diduga menjadi basecamp para pelaku.

Kemudian Tim Opsnal Jatanras, bergerak ke lokasi yang diinfokan tersebut dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku dan barang bukti peralatan joki.

Upaya pengembangan terhadap pelaku tidak berhenti di satu tempat. Mereka mendatangi tempat lain yang diduga menjadi basecamp di daerah Pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut.

Setelah mendatangi tempat-tempat itu, polisi berhasil membekuk pelaku lainnya beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Dalam operasi pembongkaran sindikat joki itu disita barang bukti di antaranya 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

“Kami masih terus menelusuri adanya sindikat ini, dan mengecek beberapa ATM yang kami dapat. Dugaan kuat bahwa jaringan ini masih ada dan keuntungan yang didapat bisa lebih besar,” pungkas Yusep.(wld/dfn)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
33o
Kurs