Selasa, 23 April 2024

Polisi Kejar Pelaku Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jember

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pengungkapan satu juta rokok ilegal di Jember. Foto: Antara

Aparat kepolisian menggagalkan peredaran lebih dari 1 juta lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai,” kata Yonny Hariono Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan hasil penghitungan petugas, total batang rokok yang telah disita oleh aparat kepolisian sebanyak 1.028.000 batang rokok ilegal dan apabila ditaksir potensi kerugiannya per batang pita cukai sekitar Rp725.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp745 juta lebih, sehingga seluruh hasil penindakan rokok ilegal tersebut diserahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iptu Agus Yudi Kapolsek Sukorambi mengatakan terungkapnya perdagangan rokok ilegal itu setelah dua anggota polisi mencurigai truk yang parkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

“Saat didekati petugas yang melakukan patroli, dua orang yang berada di dalam truk justru kabur sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut,” katanya, mengutip Antara.

Ia menjelaskan polisi kemudian memeriksa dan melihat muatan di dalam truk tersebut dan ternyata mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi, karena sopir dan temannya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal itu,” ujarnya lagi.

Menurutnya, aparat kepolisian terus menyelidiki pemilik kendaraan dan dua orang yang kabur dari truk bernomor polisi S 9123 ND yang diparkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek.

Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
32o
Kurs