Kamis, 2 Mei 2024

Polres Jember Gagalkan Pengiriman Pupuk Bersubsidi ke Madura

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
AKBP Hery Purnomo Kapolres Jember. Foto: Antara

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska secara ilegal ke Kabupaten Sampang, Madura.

“Saat anggota kami sedang patroli malam terdapat sebuah truk yang mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hery Purnomo Kapolres Jember dalam siaran pers yang diterima Antara di kabupaten setempat, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, kata dia, petugas Polsek Mayang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai truk yang mengangkut pupuk. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar bahwa truk dengan Nopol S 9203 NC seperti yang dilaporkan warga diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Pulau Madura,” tuturnya.

Petugas melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat-surat kepada pengemudi truk berinisial AR warga Sogiyem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan ditemani seorang kernet berinisial MZ warga Desa Karangpilang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

“Kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan yang diminta petugas karena membawa pupuk bersubsidi ke luar kota,” katanya.

Setelah pemeriksaan kepada pelaku, diketahui pupuk itu diangkut dari rumah A (30) warga Desa Sempolan untuk dikirim ke rumah FR (40) warga Madura. Sedangkan, kedua pelaku hanya buruh angkut yang mencari muatan untuk kembali ke Madura.

“Diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk subsidi jenis phonska yang akan di bawa ke Sampang Madura dari Desa Pace, dan Desa Sempolan (Kecamatan Silo) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2).

Selain itu, dijerat juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Hasil pemantauan di lapangan, sejumlah petani di beberapa daerah, termasuk Jember, mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi karena pemerintah mengurangi alokasi pupuk subsidi sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).(ant/tik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs