Kamis, 2 Mei 2024

Polri Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola Indonesia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso Wakil Komandan Korps Brimob Polri menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Divisi Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusun peraturan kapolri (perkap) sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.

Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (12/10/2022), mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” kata Setyo seperti dilansir Antara.

Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Menurut Setyo, hasil pertemuan tadi ialah Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang juga hadir dalam rakor dan memberikan masukan.

Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.

“Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” ujar Setyo.

Tragedi di Stadion Kanjuruhah terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan skor akhir 2-3. sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke area lapangan, lalu dihalau petugas dengan tembakan gas air mata. Tembakan tidak hanya diarahkan ke suporter di lapangan, melainkan ke arah tribun yang mengakibatkan kepanikan, dan korban meninggal karena berdesak-desakan di pintu keluar stadion.

Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 132 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut.(ant/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs