Jumat, 19 April 2024

Presiden Perintahkan Jajarannya Bersama-sama Menangani Bencana Gempa Bumi di Cianjur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan bantuan untuk warga masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Selasa (22/11/2022), meninjau langsung lokasi terdampak gempa bumi, di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Lokasi pertama yang didatangi Presiden yaitu Jalan Raya Cibeureum, penghubung wilayah Bogor dengan Cianjur yang sempat tidak bisa dilewati karena tertimbun tanah longsor.

Selanjutnya, Jokowi mengunjungi tenda pengungsian di Taman Prawatasari tempat tinggal sementara warga yang terdampak gempa bumi.

Di setiap tenda yang dikunjungi, Presiden menyapa para pengungsi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.

Jokowi juga sempat membagikan makanan siap saji kepada anak-anak yang ada di tenda pengungsian tersebut.

Dalam keterangannya sesudah meninjau tenda pengungsian, Kepala Negara menyampaikan ucapan duka cita atas musibah gempa bumi Magnitude 5,6 yang terjadi pada Senin (21/11/2022).

“Atas nama pribadi, atas nama Pemerintah, saya ingin menyampaikan dukacita yang mendalam, belasungkawa atas terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Presiden menegaskan, sudah menginstruksikan jajarannya bersama-sama membantu penanganan bencana alam yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Mulai dari pembukaan akses jalan yang sempat tertimbun tanah longsor, hingga evakuasi dan penyelamatan korban.

“Akses jalan yang kemarin tertimbun, tadi pagi sudah bisa dibuka, Alhamdulillah. Itu nanti akan dilanjutkan dengan kecepatan dalam penanganan terutama penyelamatan evakuasi untuk yang masih tertimbun,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden menjanjikan bantuan Pemerintah untuk warga yang rumahnya rusak karena gempa bumi.

Bantuan itu berupa uang Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.

Lebih lanjut, RI 1 memerintahkan supaya rumah tinggal dan fasilitas umum yang nantinya dibangun di Cianjur berstandar anti gempa.

“Yang paling penting pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR. Karena tadi disampaikan BMKG gempa ini gempa siklus 20 tahunan. Sehingga, pembangunan rumahnya perlu diarahkan yang anti gempa,” tandasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs