Kamis, 25 April 2024

Presiden Tegaskan Kasus Brigadir J Harus Tuntas, Jaga Kepercayaan Publik pada Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden kembali mengingatkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri beserta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Jokowi, pengungkapan kasus itu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Arahan tersebut disampaikan Presiden, siang hari ini, Selasa (9/8/2022), di sela kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Kepala Negara beberapa kali menegaskan supaya aparat kepolisian mengungkap kebenaran apa adanya dalam kasus meninggalnya Brigadir J, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Sehingga, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting. Citra Polri harus kita jaga,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Seiring berjalannya pengusutan, Bharada E yang awalnya tidak membantah adu tembak dengan Brigadir J, mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Bharada E melalui kuasa hukumnya juga sudah minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, untuk mengungkap kasus tersebut.

Kemudian, hari Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sore hari ini, rencananya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri akan mengumumkan tersangka ketiga, di Gedung Mabes Polri, Jakarta.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs