Senin, 27 Mei 2024

Anggota DPR Sebut Cuti Melahirkan Tiga Bulan Terlalu Singkat Penuhi Gizi Bayi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ratusan ibu hamil sedang mengikuti sosialisasi RUU KIA dan cegah stunting di Sekolah Partai PDIP. Foto: dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI mendorong pengaturan ulang terhadap cuti hamil atau melahirkan. Puan mengusulkan agar cuti melahirkan diberikan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Menanggapi hal itu, Evita Nursanty Anggota DPR RI mengatakan, usulan Puan Maharani tersebut sebagai komitmen dan kepedulian terhadap kebutuhan gizi anak.

“Saya dukung, karena itu (usulan cuti 6 bulan,red) positif dan bermanfaat bagi ibu dan bayi. Saya yakin itu sangat bermanfaat karena saya merasakan banget untuk usia bayi 3 bulan terlalu kecil untuk di tinggal,” kata Evita kepada wartawan, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sehingga, kata Evita, usulan Puan tersebut akan dapat mencegah terjadinya stunting pada si bayi. Sebab, dengan waktu tersebut, bayi akan terpenuhi asupan gizinya, salah satunya melalui pemberian asi secara ekslusif.

“Ya harus diperhatikan itu kan pemberian asi, dan paling baik asi diberikan kepada anak selama 6 bulan itu. Sehingga gizi dari anak yang baru lahir itu sebenarnya sudah terpenuhi,” ujar Evita.

“Yang jelas selama 6 bulan itu, si ibu bisa memberikan perhatian penuh kepada bayinya, dan itu paling penting,” tambahnya.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Puan.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Kurs
Exit mobile version