Kamis, 25 April 2024

Putri Candrawathi Mohon Maaf kepada Orang Tua Brigadir J

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Yosua menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

“Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,” kata Putri di hadapan orang tua Yosua.

Melansir Antara, dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yakni orang tua dari Yosua.

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

“Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa,” tambah Putri.

Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(ant/gat/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs