Jumat, 29 Maret 2024

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putusan sela itu dibacakan Wahyu Iman Santosa selaku Ketua Majelis Hakim, siang hari ini, Rabu (26/10/2022), dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara untuk membuktikan tindak pidana.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ucap Hakim Wahyu Imam Santosa.

Pada persidangan sebelumnya, Tim Pengacara Sambo menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.

Mereka menilai surat dakwaan tidak disusun dengan hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

Tapi, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sudah jelas mendeskripsikan peran terdakwa dalam perkara, tindak pidana yang dilakukan, serta waktu dan tempat kejadian tindak pidana.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan sudah mendeskripsikan dengan jelas cara terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi terdakwa.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” tegasnya.

Mengenai biaya perkara, majelis hakim memutuskan menangguhkan sampai putusan akhir perkara.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.

Masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator ada dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs