Selasa, 30 April 2024

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Akibat KDRT

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro, Rabu (20/4/2022). Foto: Dok/ Antara

Polda Metro Jaya menyebutkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Lestiani alias Lesti Kejora istrinya.

“Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran. Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

“Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version