Kamis, 28 Maret 2024

Saksi A de Charge Kasus MSAT Bantah Pengakuan Korban dengan Bukti Foto

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menunjukkan bukti foto, Kamis (15/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemeriksaan tiga orang saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yang ada dalam surat dakwaan kasus MSAT, membawa barang bukti yaitu foto korban dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (15/9/2022).

Barang bukti foto itu dihadirkan untuk membantah adanya dugaan tindakan pencabulan yang dituduhkan kepada MSAT.

Ini diungkap I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT. Menurutnya, dua peristiwa dugaan pencabulan pada tanggal 8 dan 18 Mei yang tercantum dalam surat dakwaan, tidak pernah terjadi. Itu dibuktikan dengan foto aktivitas korban di hari yang sama saat mengaku dicabuli.

“Kita munculkan alat bukti foto terlihat korban di tanggal yang dia mengaku dini hari di tengah asusila, dicabuli, diperkosa atau apa,” kata Gede, Kamis (15/9/2022).

Foto itu diberikan oleh salah satu saksi a de charge yang merupakan senior korban.

“Dari pagi dibina kakak-kakak seniornya bagaimana untuk jadi relawan kesehatan di sini. Bukti ini kita tampilkan tadi. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak diperlakukan tidak senonoh,” imbuhnya.

Memperkuat bukti foto yang dihadirkan dalam sidang, tiga saksi a de charge itu juga memberikan keterangan serupa. Semuanya membantah tidak ada peristiwa pencabulan.

Berdasarkan keterangan itu, I Gede meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi lagi yang dinilai ada dalam kejadian sesuai dakwaan. Meski kesaksian tersebut bisa memberatkan kliennya.

Sementara tim JPU memastikan sudah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan. Mulai hari ini, Jumat (16/9/2022) sidang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi a de charge di luar surat dakwaan yang dihadirkan pengacara.

“Saksi a de charge hari ini sudah kita hadirkan sebagaimana yang tercantum di berkas perkara sudah memberikan keterangan 3 orang. Memberi kesaksian menguntungkan terdakwa, wajar, hak mereka. Besok dari penasihat hukum,” ujar Ahmad Jaya Muhidin tim JPU.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs