Selasa, 30 April 2024

Saksi Tidak Merespon Tawaran MSAT untuk Sumpah Mubahalah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santri di PN Surabaya, Kamis (18/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang mengatakan, tawaran sumpah mubahalah yang ditawarkan kliennya terhadap korban pada sidang yang berlangsung Senin (15/8/2022) lalu tidak mendapat tanggapan.

“Sudah ditawarkan, tapi saksi yang pertama (saksi korban yang diperiksa Senin) tidak merespon. Kalau memang mau bagus juga dijalankan. Saya percaya hukum karma,” kata I Gede Pasek Suardika usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi kedua di PN Surabaya hari ini, Kamis (18/8/2022).

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT usai sidang di PN Surabaya, Kamis (18/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubahalah artinya, doa yang dilakukan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah atas siapa yang berbohong.

Sementara MSAT ketika disodori pertanyaan oleh awak media soal sumpah mubahalah yang diajukan memilih tidak berkomentar.

“Silakan ditanyakan ke kuasa hukum saya nggih (iya),” katanya singkat sambil menunduk ketika dibawa masuk mobil untuk kembali ke Lapas Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Seperti diketahui, sumpah itu ditawarkan dalam agenda pemeriksaan saksi pertama pada Senin lalu, di mana korban mengaku membuka bajunya sendiri.

Menurut Riza Alfianto Kurniawan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, dalam hukum acara pidana di Indonesia tidak pernah mengenal istilah sumpah mubahalah.

“Itu bukan alat bukti untuk menentukan kesalahan pelaku. Mungkin itu hanya strategi pembelaan hukum. Alat bukti itu menurut UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 184 (1) ya keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk, dan surat,” kata Riza saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (18/8/2022).

Ia menambahkan, yang berlaku adalah sumpah terhadap saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.

“Saksi itu kan alat bukti agar punya nilai pembuktian, maka harus disumpah sebelum memberi keterangan, itu prosedur. Sumpah, bahwa saksi itu akan menjelaskan keterangan seperti yang didengar dan diketahui. Semua perkataannya disumpah dikarenakan Tuhan dan sebagainya. Karena kalau tidak disumpah itu saksi tidak punya nilai pembuktian. Hakim pasti akan menyumpah saksi yang mengetahui maupun ahli yang akan menjelaskan, kecuali terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, total ada 40 saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu baru dimulai Senin (15/8/2022) dengan total 5 orang. Namun yang sudah diperiksa hingga hari ini, Kamis (18/8/2022) baru 2 orang, sisanya akan dilanjutkan besok, Jumat (19/8/2022).(lta/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version