Rabu, 17 April 2024

Sampai Mei 2022, Delapan Napi Kasus Teroris Bebas dari Lapas Jatim

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas lapas di Jatim, Minggu (15/5/2022). Foto : Kemenkumham Jatim

Dua orang narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jawa Timur. Sepanjang 2022, total napiter yang bebas tercatat delapan orang.

Berdasarkan data, napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jawa Timur tahun 2021 sebanyak 11 orang.

“Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni. Sedangkan dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” ujar Zaroji Kakanwil Kemenkumham Jatim, Minggu (15/5/2022).

Menurut Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, berikrar setia kepada NKRI.

Sedangkan enam napiter yang bebas murni sudah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan.

Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Satu di antaranya napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.

“AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” lanjut Zaeroji.

Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi waktu bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan.

Toko milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar.

Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar.

“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” imbuhnya.

Sementara itu, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJPvmelalui program integrasi pembebasan bersyarat. Walau bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

“GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” terang Zaeroji.

GJP ditangkap di DI Yogyakarta sekitar 23 September-11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS. Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Secara umum, Zaeroji menjelaskan kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik.

Dia mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya.

“Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,” harap Zaeroji.(man/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 17 April 2024
27o
Kurs