Selasa, 30 April 2024

Satlantas Polrestabes Surabaya Terapkan Tilang ETLE dengan Kamera HP

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penerapan ETLE Mobile menggunakan kamera handphone yang dilakukan oleh polisi. Foto: tangkapan layar YouTube NTMC Channel

Satlantas Polrestabes Surabaya meluncurkan program ETLE Mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.

ETLE Mobile adalah Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Gadget atau tilang elektronik berbasis ponsel yang merupakan metode baru dalam penerapan disiplin berlalu lintas.

ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Kompol Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net pada Sabtu (10/9/2022) menjelaskan, cara kerja ETLE Mobile.

“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan. Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” ujarnya.

Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.

Arif Fazlurrahman mengatakan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.

Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.(des/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs