Kamis, 2 Mei 2024

Steam Hingga Dota Diblokir, Netizen Viralkan Tagar BlokirKominfo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tangkapan layar situs populer Dota 2 yang tidak bisa diakses karena diblokir Kominfo hingga Minggu (31/7/2022). Foto: tangkapan layar Dota 2

Tagar BlokirKominfo menjadi trending topic di media sosial Twitter dengan 104ribu lebih cuitan pada hari Minggu (31/7/2022).

#BlokirKominfo viral buntut diblokirnya sejumlah situs populer yang belum mendaftar Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada Kementerian Kominfo.

Situs populer yang tidak bisa diakses hingga hari Minggu siang di antaranya Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Battle Net dan Origin.

Sementara PayPal yang sebelumnya ada di daftar tersebut sudah bisa diakses kembali.

Seringai, band metal Tanah Air turut menyuarakan itu saat menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (30/7/2022) malam.

“Mereka (Kemenkominfo) menginginkan data pengguna dan tentu saja banyak yang tidak setuju karena itu adalah privacy policy. Jadi, teman-teman lawan semua karena itu adalah omong kosong. Kemenkominfo omong kosong,” kata Arian, vokalis Seringai dengan latar belakang tagar #blokirkominfo di layar panggung.

Dorippu. Selebgram Tanah Air, mengeluh tidak bisa mengakses Origin dan EA Games karena diblokir.

Goodbye The Sims ku GABUGUCHIYAAA,” cuit Dorippu. 

Virginia Ikkimura, pekerja remote di akun Twitternya mengaku tidak bisa mengakses akun Paypal miliknya.

Setidaknya pemblokiran Paypal dirasakan oleh pekerja freelance.

Akun @poisondust tidak bisa mencairkan dananya di Paypal karena pemblokiran itu.

@LowkekOps mengeluhkan hal senada, “mau buka commission eh Paypal sudah diblokir. Gak bisa juga buka Steam kecuali Library. Sementara ini gw edit file host di System32.”

Seperti diketahui, ketujuh situs populer mulai dari Paypal hingga Dota 2 diblokir karena belum mendaftar PSE. Padahal, Kemenkminfo sudah mengirimkan surat kepada para pemilik laman tersebut tanggal 23 Juli 2022.

Karena situs populer tersebut belum juga mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, Kemenkominfo mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara.

Kemenkominfo mengaku pemutusan akses tersebut sudah melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang mengawasi kegiatan sistem elektronik.(dfn/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs