Sabtu, 27 April 2024

Tiga Tersangka Kenpark Surabaya Didakwa UU Perlindungan Konsumen

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana persidangan tiga terdakwa kasus ambrolnya wahana Kenpark Kenjeran di PN Surabaya, Senin (5/12/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tiga terdakwa kasus wahana ambrol Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Sidang perdana para tersangka ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa itu adalah, Paul Steven General Manager, Subandi Manager Operasional, serta Soetadji Yudho Direktur atau pemilik Kenpark Surabaya.

Dalam sidang tersebut, Uwais Daffa JPU menyebut bahwa ketiganya didakwa menggunakan UU Konsumen lantaran tidak memiliki kebijakan terkait SOP dan perawatan berkala.

“Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7,” kata Uwais, saat sidang berlangsung, Senin (5/12/2022).

“Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Merespon JPU, ketiga terdakwa pun mengaku telah memahami dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Mereka pun bakal mengajukan eksepsi (jawaban) atau materi pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Saya paham yang mulia, saya menganggap dakwaan itu tidak benar, pekan depan akan mengajukan eksepsi,” kata salah satu terdakwa, Paul Steven Tedjianto.

Sementara itu, Taufan Mandala Ketua Majelis Hakim PN Surabaya mengatakan sidang berikutnya bakal digelar Senin, (12/12/ 2022) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Taufan mengingatkan agar ketiga terdakwa tidak mangkir dari proses persidangan. Alasannya, sampai sekarang ini para tersangka tidak ditahan polisi karena bersikap kooperatif.

“Saya ingatkan kepada saudara agar tidak mangkir dari sidang, karena saudara tidak menjalani penahanan. Sekali saja mangkir akan langsung ditahan, ingat dakwaanya ini lima tahun,” kata Taufan.(wld/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs