Jumat, 19 April 2024

Uni Emirat Arab Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruang Terbuka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menghapus aturan yang mewajibkan orang memakai masker di ruang terbuka, dan karantina kontak erat dengan pasien Covid-19.

Selain itu, pendatang yang sudah vaksinasi dosis lengkap tidak perlu melakukan tes PCR setibanya di wilayah Uni Emirat Arab.

Otoritas Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional Uni Emirat Arab melalui keterangan resminya mengumumkan kebijakan itu berlaku mulai hari Sabtu (26/2/2022).

“Bagi sektor pariwisata dan ekonomi, aturan jaga jarak sosial telah dihapus. Sedangkan pemakaian masker di ruangan tertutup masih diwajibkan,” kata pihak Emirat Arab seperti dinukil Antara, Minggu (27/2/2022).

Sementara, Abu Dhabi yang merupakan Ibu Kota Emirat Arab menghapus syarat masuk di perbatasan seperti hasil negatif tes PCR buat mereka yang datang dari wilayah lain di UEA.

Sekadar informasi, kasus harian Covid-19 di Uni Emirat Arab sekarang tercatat sekitar 600an, turun dari hampir tiga ribuan kasus sehari pada Januari 2022.(ant/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs