Sabtu, 27 April 2024

Vaksin Booster Lansia Bisa Diberikan Tiga Bulan Setelah Vaksin Dosis Kedua

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Program vaksinasi door to door dilakukan setiap hari oleh semua puskesmas di Surabaya. Dalam satu hari, setiap puskesmas menargetkan 300 sasaran yang terdiri dari lansia dan pelayan publik. Sementara hingga saat ini, total lansia yang sudah divaksin mencapai 210 ribu, dari total target sasaran 253 ribu. Sabtu (22/5/2021). Foto: Manda suarasurabaya.net

Vaksinasi dosis penguat antibodi atau booster kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.06/11/1123/2022 perihal penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi lansia yang dirilis per 21 Februari 2022.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu itu memberi panduan bahwa dosis booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Dalam surat tersebut Maxi menyampaikan vaksin Sinovac yang saat ini didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster lansia dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

“Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002.

Pemberian dosis penguat untuk lansia dengan interval tiga bulan usai dosis primer lengkap menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) serta rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.(ant/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs