Rabu, 15 Mei 2024

26 Publik Figur Dilaporkan ke Polisi Terkait Promosi Judi Online

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi perjudian online. Foto: Antara

Sebanyak 26 publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online melalui konten-konten di media sosial.

“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Muhammad Zainul Arifin Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Senin (4/9/2023).

Melansir Antara, Zainul memerinci inisial 26 Publik Figur tersebut. Mereka ialah WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para publik figur itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.

“Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Puluhan Publik Figur itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar. (ant/dvn/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
32o
Kurs